Prinsipal Penggugat Tak Hadir, Ada Dugaan Mengandung Cacat Formil

    Prinsipal Penggugat Tak Hadir, Ada Dugaan Mengandung Cacat Formil
    Foto: Owner Golden City bersama Kuasa Hukum di PN Gianyar (7/2/2024)

    GIANYAR - Kekosongan hukum (rechtsvacuum) mengenai ketidakhadiran dari pihak Prinsipal Para Penggugat WNA sebanyak 2 (dua) kali saat diundang mediasi oleh PN Gianyar, hingga Rabu (7/2/2024), membuat kecewa Tergugat Direktur sekaligus Owner PT Bumi Kristal Sumbawa (Golden City) Yansen Barry.

    Mediasi merupakan jalan yang lebih damai dalam menyelesaikan sengketa yang bisa saja menghasilkan kesepakatan baru para pihak dengan dibantu oleh mediator (hakim). Apalagi para pihak adalah dua atau lebih subjek hukum yang bukan kuasa hukum yang bersengketa dan sebelum membawa sengketa mereka ke pengadilan untuk memperoleh penyelesaian.

    Dr. Togar Situmorang Law Firm, Ade Fahmi Roshadi, SH dan Alexander Ricardo Situmorang, SH juga terlihat mendampingi Yansen sebagai kuasa hukum, menyebutkan pihak pengacara Malekat Hukum Law Firm selaku kuasa hukum 13 WNA para penggugat tak mampu menghadirkan prinsipal dan menambah kecurigaan.

    " Pasalnya, kuasa hukum Penggugat hanya memegang 3 surat kuasa dari kliennya yang Warga Negara Asing sedangkan surat kuasa 10 orang lagi WNA tidak dilampirkan, " sebut Togar, Kamis (08/02/2024).

    Itu dapat menjadi tidak terpenuhinya unsur dan legalitas sebuah mediasi. Hingga saat ini mediasi tidak pernah ada dan patut diduga ada Cacat Formil terkait Surat Kuasa dan akan dicek apa ada Cap atau Stamp dari Dubes asal Negara bersangkutan para Prinsipal Penggugat yang semua adalah WNA. 

    " Bila merujuk Putusan Mahkamah Agung Nomor 3038 K/Pdt/1981 tanggal 18 September 1986 menyatakan bahwa keabsahan surat kuasa yang dibuat di luar negeri selain harus memenuhi persyaratan formil juga harus dilegalisir lebih dahulu oleh Kedutaan Besar asal Warga Negara Asing tersebut, “ terang Dr. Togar Situmorang. 

    Pengacara yang dikenal dengan julukan Panglima Hukum Bali juga menjelaskan Prinsipnya berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Perma 1 / 2016 mewajibkan principal untuk hadir dalam Mediasi, dikutip dalam Pasal 6 ayat (1) Perma 1/2016 dikatakan Para Pihak wajib menghadiri secara langsung pertemuan Mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum.

    Advokat Dr. Togar Situmorang juga sangat berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan bila ada Kompetensi Relatife Berdasarkan Pasal 118 (1) HIR menyatakan “Pengadilan Negeri berwenang memeriksan gugatan yang daerah hukumnya, meliputi: Dimana para tergugat bertempat tinggal bukan diwilayah hukum Pengadilan Negeri Gianyar atas perkara Nomor 311/Pdt.G/2023/Pn. Gin atas Gugatan Perkara Perdata yang diduga Investasi Bodong, mengakhiri wawancara via handphone dengan pihak Media. (Tim)

    Mariza

    Mariza

    Artikel Sebelumnya

    Tingkatkan Fasilitas Air Bersih di Desa...

    Artikel Berikutnya

    Tanggapan Kejakgung Perkara BTS 4G BAKTI...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Pemerintah Indonesia Berhasil Menaikkan Pajak dan Menurunkan Subsidi, Menteri Keuangan Terbaiknya di Mana?
    Kapten Caj Triyono Serahkan Tugas dan Tanggung Jawab ke Dandim Klungkung

    Ikuti Kami